DLH Situbondo Tegaskan Air Limbah Industri Wajib Penuhi Baku Mutu Sebelum Dibuang ke Laut
UPDATEYUK - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo menegaskan bahwa setiap industri yang menghasilkan air limbah wajib melakukan pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke lingkungan. Penegasan ini disampaikan terkait keberadaan pipa ke laut Situbondo yang berada di wilayah Kecamatan Banyuglugur dan diketahui terhubung dengan aktivitas PT Fuyuan Biologi Technology.
Keberadaan pipa laut Banyuglugur belakangan menjadi perhatian masyarakat karena membentang hingga ke perairan laut. Namun, DLH Situbondo memastikan bahwa saluran tersebut telah memiliki izin yang diperlukan dan penggunaannya tetap harus memenuhi ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Situbondo, Ranti Seta Ayu Pratiwi, mengatakan pihaknya telah mengetahui keberadaan pipa tersebut. Menurutnya, pipa milik PT Fuyuan Situbondo itu telah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Iya mas, tahu. Sudah ada izin KKPRL, kewenangannya KKP," kata Seta saat dihubungi, Minggu (21/6/2026).
Menurut Seta, keberadaan saluran menuju laut tidak menjadi persoalan selama digunakan sesuai aturan. Yang menjadi perhatian utama adalah kualitas air limbah industri rumput laut yang dialirkan melalui pipa tersebut.
"Boleh kalau pipa. Yang tidak boleh membuang limbah tanpa diolah dan air limbah yang melebihi baku mutu, itu yang tidak boleh," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh air buangan industri ke laut harus terlebih dahulu melalui proses pengolahan di IPAL. Selain itu, hasil pengolahan harus memenuhi standar baku mutu air limbah yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencegah pencemaran lingkungan.
"Melewati IPAL pun wajib, dan hasilnya harus di bawah baku mutu. Intinya air limbah yang sudah diolah dan tidak melebihi baku mutu," kata dia.
DLH Situbondo juga menegaskan bahwa setiap sektor industri memiliki standar baku mutu yang berbeda-beda. Untuk industri pengolahan rumput laut, terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan pesisir maupun perairan laut.
"Secara aturan limbah harus diolah dan tidak boleh melebihi baku mutu air limbah rumput laut," ucapnya.
Sementara itu, pihak PT Fuyuan Biologi Technology membenarkan bahwa pipa yang membentang ke laut di Situbondo tersebut merupakan fasilitas milik perusahaan. Saluran itu digunakan untuk mengalirkan air hasil pencucian rumput laut yang telah melalui proses pengolahan.
Manager PT Fuyuan Biologi Technology, Elvira, menjelaskan bahwa air yang dialirkan bukan limbah mentah, melainkan air yang telah diproses sesuai prosedur dan didukung kajian teknis.
"Yang keluar itu cuma air cucian. Air cucian rumput laut itu juga sudah diproses dan memang sudah ada kajian teknisnya," kata Elvira.
Ia memastikan seluruh air hasil produksi terlebih dahulu masuk ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dialirkan keluar dari area perusahaan.
"Masuk ke IPAL dulu, sudah diolah dulu baru keluar," ujarnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, DLH Situbondo kembali mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pengolahan limbah industri, khususnya pada industri rumput laut Situbondo, akan terus dilakukan. Hal ini untuk memastikan kualitas air limbah rumput laut yang dibuang ke lingkungan tetap memenuhi standar dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan Situbondo maupun kerusakan ekosistem laut.
