Minggu, 18 Okt 2026 NewsDaerahEkonomiSosokTren
Breaking
Beranda › News
News

Antrean BBM di Bali Mengular, Pertalite Dijatah Ganjil-Genap hingga 19 Oktober 2026

✍️ Ayu Lestari 🕒 17 Oct 2026 👁️ 6x dibaca
Pertamina Berlakukan Ganjil-Genap Pertalite di Bali 17–19 Oktober 2026, Ini Aturannya
Pertamina Berlakukan Ganjil-Genap Pertalite di Bali 17–19 Oktober 2026, Ini Aturannya Foto: REUTERS/Johannes Christo

UpdateYuk.id - Warga Bali yang hendak mengisi Pertalite pada 17 hingga 19 Oktober 2026 kini harus menyesuaikan diri dengan sistem ganjil-genap berdasarkan pelat nomor. PT Pertamina Patra Niaga menerapkannya di seluruh SPBU Bali sejak Sabtu (17/10/2026) sampai Senin (19/10/2026) guna menekan antrean panjang kendaraan.

Dalam periode tersebut, setiap transaksi dibatasi maksimal 3 liter untuk sepeda motor dan 20 liter untuk mobil. Jadwal pembelian pun mengikuti tanggal serta angka terakhir pelat nomor kendaraan.

Langkah ini menindaklanjuti surat Gubernur Bali Wayan Koster tertanggal Jumat (16/10/2026). Surat tersebut dialamatkan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus dan berisi enam rekomendasi untuk meredakan kepadatan antrean BBM di Pulau Dewata.

Aturan Pembelian Pertalite

Merujuk informasi dari akun Instagram resmi Pertamina Bali, berikut ketentuan yang berlaku selama 17-19 Oktober 2026:

  • Pelat ganjil dilayani pada tanggal ganjil.
  • Pelat genap dilayani pada tanggal genap.
  • Sepeda motor maksimal 3 liter per transaksi.
  • Mobil maksimal 20 liter per transaksi.

Angka terakhir pelat nomor menjadi patokan jadwal. Dengan skema ini, pelayanan diharapkan lebih tertib dan antrean di SPBU berkurang.

Enam Rekomendasi Gubernur Bali

Selain ganjil-genap, surat Gubernur memuat langkah lain untuk memperbaiki layanan dan mengendalikan antrean:

  1. Ganjil-genap BBM subsidi. Seluruh SPBU di Bali diarahkan menerapkannya berdasarkan angka terakhir pelat nomor supaya kendaraan tidak menumpuk.
  2. Pengisian truk malam hari. Armada truk disarankan mengisi BBM pada malam hari agar kendaraan besar tidak memperparah kemacetan siang hari.
  3. Prioritas kendaraan darurat. Ambulans dan mobil pemadam kebakaran harus dilayani lebih cepat dan tanpa hambatan.
  4. Kuota dan odometer. Pembelian BBM subsidi disesuaikan dengan kriteria kendaraan. Pengisian berikutnya baru dibolehkan bila konsumsi BBM minimal 70 persen dari pengisian sebelumnya, berdasarkan catatan odometer.
  5. Penertiban SPBU. Pertamina diminta memastikan seluruh nozel dilayani operator secara penuh. SPBU yang melanggar dapat dikenai tindakan, dan jika berlanjut, operasionalnya bisa diambil alih Pertamina serta izinnya dievaluasi.
  6. Layanan tambahan dan antrean digital. Jam operasional diperpanjang, termasuk pengawasan SPBU 24 jam. Pertamina juga diminta menambah mobil tangki, menjaga stok BBM, dan menerapkan antrean digital.

Rangkaian kebijakan ini diharapkan membuat penanganan antrean BBM di Bali lebih teratur. Masyarakat yang akan membeli Pertalite selama 17-19 Oktober 2026 perlu memperhatikan jadwal ganjil-genap dan batas pembelian sesuai jenis kendaraan.

AL
Ayu LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update