Minggu, 02 Agt 2026 NewsDaerahEkonomiSosokTren
Breaking
Beranda › News
News

KPK Ungkap Tarif Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Rp100 Ribu hingga Rp25 Juta, Imigrasi Bali Disorot

✍️ M Taufik Hidayatulloh 🕒 27 Jun 2026 👁️ 1.549x dibaca
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Foto: imigrasi.go.id

KPK mengungkap dugaan pemerasan izin tinggal WNA di imigrasi Bali dengan tarif Rp100 ribu hingga Rp25 juta. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat imigrasi dan masih dalam penyidikan.

UPDATEYUK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam temuan terbaru, tarif yang dikenakan disebut bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah penyidikan KPK turut menyeret sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat imigrasi, termasuk Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga: KPK Periksa Kepala BTP Kelas I Jakarta Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api DJKA Kemenhub

Tarif Pemerasan Capai Puluhan Juta dalam Pengurusan Izin WNA

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, praktik dugaan pemerasan ini terjadi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian seperti KITAS dan KITAP di sejumlah kantor imigrasi, termasuk di Bali.

Nilai pungutan yang diminta kepada biro jasa maupun pemohon disebut tidak seragam. Dalam satu pengajuan, tarifnya bisa mencapai antara Rp100 ribu hingga Rp25 juta tergantung jenis layanan dan proses yang diajukan.

“Setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya. Ada yang nilainya Rp100 ribu sampai Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS (kartu izin tinggal terbatas), KITAP (kartu izin tinggal tetap), ataupun dokumen keimigrasian lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menyebut praktik ini ditemukan setelah memeriksa sejumlah saksi di wilayah Bali yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA.

Modus Diduga Libatkan “Uang Klik” dalam Proses Administrasi

Dalam penyidikan, KPK juga mengungkap adanya dugaan modus “uang klik”, yakni praktik pemberian uang agar proses pengajuan tidak dipersulit atau bisa segera diproses.

Menurut KPK, jika biro jasa tidak memenuhi permintaan tertentu, maka proses administrasi bisa diperlambat atau bahkan tidak diproses.

Hal ini membuat praktik tersebut dianggap sistematis karena menyasar jalur pengurusan dokumen yang bersinggungan langsung dengan layanan publik bagi warga asing.

Baca Juga: KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Audit Pemkab Muara Enim, Penyidikan Kasus Suap Meluas

KPK Dalami Aliran Dana dan Peran Pejabat Imigrasi

KPK saat ini masih menelusuri aliran dana dari praktik dugaan pemerasan tersebut. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk aparatur sipil negara, pejabat imigrasi, hingga pihak swasta yang menjadi perantara.

Nama Silmy Karim ikut terseret dalam penyidikan karena diduga berkaitan dengan alur kebijakan dan distribusi uang dalam sistem tersebut selama periode tertentu.

Dalam perkembangan kasus, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk aliran dana yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah selama periode 2022–2026.

Baca Juga: Istana Mulai Telusuri Dugaan Mahasiswa Terima Uang Usai Bertemu Gibran

KPK Perketat Pengawasan Layanan Keimigrasian

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut layanan publik yang berkaitan langsung dengan warga negara asing di Indonesia. KPK menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap sistem layanan keimigrasian agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, KPK juga memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik pemerasan tersebut. (*)

MH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update