Minggu, 02 Agt 2026 NewsDaerahEkonomiSosokTren
Breaking
Beranda › News
News

KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Audit Pemkab Muara Enim, Penyidikan Kasus Suap Meluas

✍️ M Taufik Hidayatulloh 🕒 26 Jun 2026 👁️ 11x dibaca
Ilustrasi, Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan
Ilustrasi, Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan Foto: Dok. KPK

KPK menemukan dugaan intervensi BPK Pusat dalam audit Pemkab Muara Enim. Penyidik menyita dokumen perubahan opini WDP menjadi WTP dalam kasus suap BPK.

UPDATEYUK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Penyidik menduga terdapat intervensi terhadap proses penyusunan hasil audit yang berasal dari tingkat pusat.

Dugaan tersebut muncul setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari kegiatan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang kini tengah dianalisis untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menemukan indikasi adanya upaya memengaruhi hasil pemeriksaan yang dilakukan auditor.

"Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Petunjuk dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

KPK Sita Dokumen Perubahan Opini Audit

Selain menemukan indikasi intervensi, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses audit terhadap Pemkab Muara Enim.

Dokumen yang disita antara lain berupa kertas kerja pemeriksaan auditor hingga berkas yang diduga berkaitan dengan perubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

KPK juga menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya melakukan perubahan kembali terhadap hasil audit setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

"Di antaranya dokumen kertas kerja pemeriksaan, dan dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim, serta dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK," ujar Budi.

Baca Juga: KPK Periksa Kepala BTP Kelas I Jakarta Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api DJKA Kemenhub

Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut akan dipelajari lebih lanjut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Berawal dari OTT di Muara Enim

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," kata Ahmad Taufik Husein.

Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.

Baca Juga: PLN Minta Warga Tetap Waspada, Gangguan Listrik di Jawa Timur Masih Berpotensi Terjadi

Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2026.

Penyidikan Berpotensi Menjerat Pihak Lain

KPK memastikan penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Temuan mengenai dugaan intervensi dalam proses audit dinilai menjadi petunjuk penting untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam perubahan hasil pemeriksaan.

Penyidik juga akan mendalami mekanisme perubahan opini audit terhadap Pemkab Muara Enim serta menelusuri apakah terdapat praktik serupa dalam proses audit lainnya.

Apabila bukti yang dikumpulkan mengarah pada keterlibatan pihak baru, KPK membuka peluang untuk melakukan pengembangan perkara dan menetapkan tersangka tambahan.-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Penyidik menduga terdapat intervensi terhadap proses penyusunan hasil audit yang berasal dari tingkat pusat.

Dugaan tersebut muncul setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari kegiatan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang kini tengah dianalisis untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menemukan indikasi adanya upaya memengaruhi hasil pemeriksaan yang dilakukan auditor.

"Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Petunjuk dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

KPK Sita Dokumen Perubahan Opini Audit

KPK menahan tersangka dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan suap terkait hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

 

Selain menemukan indikasi intervensi, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses audit terhadap Pemkab Muara Enim.

Dokumen yang disita antara lain berupa kertas kerja pemeriksaan auditor hingga berkas yang diduga berkaitan dengan perubahan opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga: Dasco Telepon Bos Pertamina, Ancaman PHK 55 Ribu Buruh Jadi Sorotan

KPK juga menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya melakukan perubahan kembali terhadap hasil audit setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

"Di antaranya dokumen kertas kerja pemeriksaan, dan dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim, serta dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK," ujar Budi.

Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut akan dipelajari lebih lanjut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Berawal dari OTT di Muara Enim

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," kata Ahmad Taufik Husein.

Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.

Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2026.

Penyidikan Berpotensi Menjerat Pihak Lain

KPK memastikan penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Temuan mengenai dugaan intervensi dalam proses audit dinilai menjadi petunjuk penting untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam perubahan hasil pemeriksaan.

Penyidik juga akan mendalami mekanisme perubahan opini audit terhadap Pemkab Muara Enim serta menelusuri apakah terdapat praktik serupa dalam proses audit lainnya.

Apabila bukti yang dikumpulkan mengarah pada keterlibatan pihak baru, KPK membuka peluang untuk melakukan pengembangan perkara dan menetapkan tersangka tambahan.

MH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update