Eks Pegawai Outsourcing Bank di Bekasi Ditangkap, Tipu Nasabah Hingga Rp1 Miliar Lebih
Polisi menangkap eks pegawai outsourcing bank di Bekasi yang diduga menipu nasabah hingga Rp1,02 miliar dengan modus investasi dana talangan fiktif. Kasus masih dalam penyidikan.
UPDATEYUK.ID – Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai outsourcing bank di Bekasi. Pelaku diduga menipu seorang nasabah hingga merugi lebih dari Rp1 miliar dengan modus investasi dana talangan fiktif.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan oleh aparat kepolisian setelah korban melaporkan tidak adanya pengembalian dana maupun keuntungan yang dijanjikan.
Baca Juga: Polri Mutasi Sejumlah Pejabat, Jabatan Strategis di Polda Metro hingga Daerah Bergeser
Modus Investasi Fiktif Bermodal Kepercayaan di Lingkungan Bank
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial SLK (42) diduga menawarkan program investasi yang disebut sebagai “dana talangan” kepada korban berinisial HKS (73). Tawaran tersebut disampaikan saat pelaku masih bekerja sebagai tenaga outsourcing di salah satu bank di Kota Bekasi.
Pelaku meyakinkan korban bahwa dana yang disetorkan akan diputar dalam skema investasi dengan imbal hasil mencapai sekitar 10 persen dalam waktu beberapa bulan.
Karena percaya terhadap status pelaku yang saat itu bekerja di lingkungan bank, korban kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp1,02 miliar.
Namun, setelah jatuh tempo, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian dana pokok sebagaimana dijanjikan.
Baca Juga: KPK Ungkap Tarif Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Rp100 Ribu hingga Rp25 Juta, Imigrasi Bali Disorot
Dana Rp1 Miliar Lebih Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dalam proses pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa dana yang diterima pelaku tidak masuk ke sistem perbankan resmi. Uang tersebut diduga langsung ditransfer ke rekening pribadi pelaku.
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa uang korban kemudian digunakan untuk menutupi kebutuhan pribadi pelaku, termasuk membayar sejumlah utang yang dimilikinya.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban melapor ke pihak berwajib pada 2024, beberapa tahun setelah transaksi pertama dilakukan pada 2021.
Baca Juga: KKP Wajibkan PT Fuyuan Kirim Laporan Harian Selama Proses Perbaikan Pengolahan Limbah
Polisi Lakukan Penahanan dan Kembangkan Penyidikan
Saat ini pelaku SLK telah diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi dan percakapan yang berkaitan dengan penawaran investasi tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari lembaga keuangan.
