KKP Wajibkan PT Fuyuan Kirim Laporan Harian Selama Proses Perbaikan Pengolahan Limbah
KKP mewajibkan PT Fuyuan Biologi Technology mengirim laporan harian selama proses perbaikan pengolahan limbah di Situbondo usai dugaan pencemaran laut Banyuglugur.
UPDATEYUK.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak hanya meminta PT Fuyuan Biologi Technology melakukan pembenahan sistem pengolahan limbah, tetapi juga mewajibkan perusahaan tersebut menyampaikan laporan perkembangan setiap hari selama masa perbaikan berlangsung.
Kebijakan itu menjadi bagian dari langkah pengawasan setelah muncul dugaan pencemaran laut di wilayah Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Baca Juga: DLH Situbondo Tegaskan Air Limbah Industri Wajib Penuhi Baku Mutu Sebelum Dibuang ke Laut
Perkembangan Perbaikan Akan Dipantau Setiap Hari
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Sahono Budianto, menjelaskan bahwa perusahaan telah diberikan waktu selama dua pekan untuk menyempurnakan sistem pengolahan limbahnya.
Namun selama proses tersebut, PT Fuyuan tidak bisa bekerja tanpa pengawasan. KKP meminta perusahaan melaporkan setiap perkembangan yang dilakukan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Nanti akan disampaikan progres atau daily reportnya per hari kepada KKP dan juga kepada Dinas Lingkungan Hidup Situbondo," ujarnya saat inspeksi di lokasi, Jumat (26/6/2026).
Menurut Sahono, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan masih ada beberapa aspek teknis yang perlu dibenahi agar kualitas air yang dibuang ke lingkungan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Truk Tangki Pertamina Disita Polisi di SPBU Banyuwangi, Distribusi Biosolar Sementara Terhenti
"Sehingga air yang keluar di titik outlet, khususnya di laut, sudah sesuai dengan baku mutu kualitas air yang dipersyaratkan," kata Sahono.
Perbaikan Mencakup Sistem dan Fasilitas Pengolahan Limbah
KKP menyebut pembenahan yang harus dilakukan perusahaan tidak hanya menyangkut proses pengolahan limbah, tetapi juga sarana dan prasarana pendukung yang digunakan.
"Prinsipnya itu, perbaikan-perbaikan yang harus ditentukan. Tentu secara teknis ada hal-hal ya, ada perlakuan secara kimia, set kimia yang harus dilakukan," katanya.
Selain itu, fasilitas pendukung instalasi pengolahan limbah juga menjadi bagian yang harus disesuaikan agar hasil pengolahan memenuhi ketentuan lingkungan.
"Sarananya, prasarananya, ya kan. Nah detailnya ini sudah kami sampaikan kepada pihak perusahaan. Dan perusahaan sudah berkomitmen, didukung oleh Pak Bupati yang sehari-hari juga akan memonitor, akan melihat progresnya," pungkasnya.
Pemkab Situbondo Ikut Awasi Pelaksanaan Komitmen

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo memastikan pemerintah daerah akan ikut memantau proses perbaikan yang dilakukan PT Fuyuan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurutnya, perusahaan telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi seluruh catatan yang diberikan KKP dan hasil tindak lanjutnya akan dilaporkan secara berkala.
"Hari ini kita berkunjung ke PT Fuyuan tujuan menemani teman-teman dari Kementerian KKP. Alhamdulillah tadi juga ada disampaikan komitmen-komitmen yang harus diselesaikan. Bahkan PT Fuyuan sudah menyanggupi itu, follow up actionnya juga nanti akan disampaikan kepada kami melalui DLH dan kepada KKP," kata Bupati.
Mas Rio menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan hidup di Situbondo.
"Kami tetap menjaga iklim investasi, apalagi sejak awal saya sudah mencanangkan Situbondo menjadi business plan. Tapi bagaimanapun konteks laporan masyarakat, itu juga harus kita cermati sebagai bagian dari komitmen masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pencemaran laut mencuat setelah video yang memperlihatkan aliran air berwarna kecoklatan dari pipa pembuangan milik PT Fuyuan ke perairan Banyuglugur beredar luas di media sosial. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti KKP melalui inspeksi dan evaluasi terhadap sistem pengolahan limbah perusahaan. (*)
