Ahli Hukum Sebut Dana Setoran Jemaah Haji Termasuk Keuangan Negara
UpdateYuk.id - Ahli hukum keuangan negara Syakran Rudi menyatakan dana penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari setoran jemaah maupun anggaran negara termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Pernyataan itu disampaikan saat ia menjadi ahli dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10/2026).
Syakran dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah terdakwa lainnya.
"Jadi kalau ditanya apakah biaya yang disetorkan masyarakat, biaya haji atau biaya Kementerian Agama untuk penyelenggaraan haji, dua-duanya merupakan bagian dari keuangan negara," ungkap Syakran di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika jaksa menanyakan apakah dana haji yang berasal dari setoran jemaah dan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) termasuk dalam kategori keuangan negara.
Syakran menjelaskan, sumber pendanaan tidak mengubah status dana tersebut dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji. Menurut dia, dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun setoran masyarakat yang dikelola BPKH sama-sama masuk dalam ruang lingkup keuangan negara.
Untuk menjelaskan hal itu, Syakran memberikan contoh pembiayaan sertifikasi tanah yang dapat bersumber dari APBN untuk operasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Dan pola-pola itu merupakan pola-pola varian dalam pengelolaan keuangan negara," kata Syakran.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa dana haji yang berasal dari setoran masyarakat maupun anggaran Kementerian Agama tetap termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara karena digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji
Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat orang terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Jaksa mendakwa pengelolaan kuota haji tambahan tersebut mengakibatkan kerugian negara setidak-tidaknya sebesar Rp 622,09 miliar.
Nilai kerugian itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pada 2023–2024 di Kementerian Agama.
Rincian kerugian negara Rp 622,09 miliar
Dalam dakwaan, kerugian negara tersebut terdiri dari tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp 143,92 miliar.
Atas perbuatan yang didakwakan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Rincian kerugian negara yang disebutkan merupakan nilai dalam dakwaan KPK terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
