Selasa, 03 Nov 2026 NewsDaerahEkonomiSosokTren
Breaking
Beranda › News
News

Bawa Uang Palsu Rp 20 Juta, Pria 31 Tahun Ditangkap di Cengkareng

✍️ Ayu Lestari 🕒 02 Nov 2026 👁️ 3x dibaca
Seorang pria ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, usai membawa uang palsu pecahan Rp100.000 Senilai Rp20 Juta.
Seorang pria ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, usai membawa uang palsu pecahan Rp100.000 Senilai Rp20 Juta. Foto: Humas Polsek Cengkareng

UpdateYuk.id - Polisi menangkap pria berinisial NA (31) yang diduga mengedarkan sekaligus membelanjakan uang palsu senilai Rp 20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang diduga menggunakan uang palsu untuk bertransaksi membeli barang.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota operasional (Opsnal) Polsek Cengkareng yang sedang piket langsung melakukan penyelidikan. NA kemudian ditangkap saat tengah bertemu dengan seseorang di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Sabtu (31/10/2026) pukul 23.40 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp 20 juta," ujar Rahis saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Setelah penangkapan, NA bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Buru Pemasok Uang Palsu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA mengaku mendapatkan uang tersebut atas perintah seorang pria berinisial FA alias Ais. Sosok yang diduga menjadi pemasok itu disebut berada di wilayah Sukmajaya, Depok.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA. Namun, pria tersebut tidak ditemukan saat petugas tiba di rumah.

Dalam pemeriksaan, NA juga mengaku pernah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp 16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon.

Sementara itu, uang palsu senilai Rp 20 juta yang disita polisi diduga akan kembali digunakan untuk membeli barang serupa.

"Uang senilai Rp 20 juta yang diamankan polisi tersebut diduga rencananya kembali digunakan untuk melakukan transaksi pembelian barang serupa dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit," jelas Rahis.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam kasus ini, polisi menyita uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu dengan total nilai Rp 20 juta. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Scoopy.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 375 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Proses pembuktian atas dugaan tindak pidana itu selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, FA alias Ais masih dicari oleh polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AL
Ayu LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update