Belanja Pegawai Capai 50 Persen APBD, Pemerintah Cari Solusi untuk Daerah
UpdateYuk.id - Pemerintah pusat akan membahas langkah penanganan bagi pemerintah daerah yang menghadapi tekanan fiskal akibat tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sejumlah daerah tercatat mengalokasikan sekitar 40–50 persen anggarannya untuk membiayai kebutuhan pegawai.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merumuskan solusi bagi daerah yang memiliki beban belanja pegawai tinggi.
"Nanti ada tim teknis dari Ditjen Kementerian Keuangan komunikasi dengan Ditjen Perimbangan dan Keuangan Daerah ya untuk bicarakan apa solusi untuk daerah-daerah terutama yang pembiayaan belanja pegawainya di atas 40-50 persen gitu ya," ungkap Tito dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Koordinasi lintas kementerian tersebut ditujukan untuk mencari langkah yang sesuai dengan kondisi keuangan setiap daerah. Dengan demikian, pemerintah pusat dapat membahas persoalan daerah yang kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai akibat keterbatasan anggaran.
Transfer ke Daerah 2026 Diperkirakan Tembus Rp 720 Triliun
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah pusat terus memantau kondisi fiskal pemerintah daerah melalui evaluasi terhadap kemampuan APBD masing-masing wilayah. Pemantauan itu juga mempertimbangkan kebutuhan anggaran daerah yang terdampak bencana alam.
"Jadi kalau dilihat 2026 ya, pemerintah pusat itu dengan sangat-sangat teliti, melihat kemampuan setiap pemerintah daerah, kemampuan setiap APBD," ucap Suahasil.
Sebagai bagian dari dukungan fiskal, pemerintah telah menyalurkan tambahan transfer ke daerah (TKD) untuk memenuhi berbagai kebutuhan anggaran. Pada awal 2026, tambahan TKD sebesar Rp 10,6 triliun dialokasikan bagi daerah yang terdampak banjir dan longsor.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan melalui kementerian dan lembaga (K/L) untuk mendukung penanganan bencana gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain alokasi terkait bencana, pemerintah memberikan tambahan TKD sebesar Rp 20,5 triliun kepada berbagai daerah. Tambahan dana ini antara lain digunakan untuk mendukung kebutuhan belanja pegawai dan pelaksanaan program lainnya.
Dengan berbagai tambahan tersebut, total transfer ke daerah pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 720 triliun. Jumlah itu meningkat dibandingkan alokasi awal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang sebesar Rp 693 triliun.
"Transfer ke daerah tahun 2026 ini kalau di APBN awalnya adalah Rp 693 triliun. Dengan berbagai macam tambahan itu, maka saat ini mungkin sudah mencapai Rp 720 triliun," katanya.
Tekanan Anggaran Daerah Dipengaruhi Berbagai Faktor
Suahasil menuturkan, penambahan transfer merupakan bagian dari penyesuaian dukungan pemerintah pusat terhadap kebutuhan fiskal daerah. Pemantauan APBD secara terperinci diperlukan untuk mengetahui persoalan yang dihadapi setiap pemerintah daerah.
Menurut dia, tekanan anggaran di suatu wilayah dapat dipicu oleh sejumlah faktor. Selain kebutuhan pembiayaan untuk menangani bencana alam, besarnya alokasi belanja pegawai juga menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan.
"Ini adalah bentuk tambahan yang kita lakukan karena kita memang memantau APBD secara cukup detail. Nah tentu berbagai macam sebabnya. Tadi ada yang sebagai bencana alam, ada yang sebagai sebabnya adalah penganggaran untuk belanja pegawai dan seterusnya," pungkas Suahasil.
Kemendagri dan Kemenkeu selanjutnya akan membahas langkah penanganan bagi daerah dengan beban belanja pegawai tinggi. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan solusi yang mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing wilayah, sehingga kewajiban belanja pemerintah daerah tetap dapat ditangani tanpa mengabaikan keberlangsungan program dan pelayanan publik.
