Minggu, 02 Agt 2026 NewsDaerahEkonomiSosokTren
Breaking
Beranda › News
News

DPRD Tuban Masukkan 3 Raperda Desa ke Propemperda 2026, Ini Rinciannya

✍️ M Taufik Hidayatulloh 🕒 28 Jun 2026 👁️ 22x dibaca
Anggota DPRD Tuban saat membahas usulan tiga Raperda PPDI.
Anggota DPRD Tuban saat membahas usulan tiga Raperda PPDI. Foto: Dok. DPRD Tuban

DPRD Tuban memasukkan 3 Raperda desa ke Propemperda 2026 usulan PPDI. Berikut rincian regulasi terkait kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

TUBAN, UPDATEYUK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban resmi mengakomodasi usulan dari Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) dengan memasukkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari pembahasan regulasi daerah yang menyesuaikan dengan perkembangan aturan terbaru terkait tata kelola desa di tingkat nasional.

Meski telah ditetapkan masuk dalam Propemperda 2026, ketiga Raperda tersebut masih akan melalui tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme legislasi di DPRD Tuban sebelum nantinya diparipurnakan.

Baca Juga: Pemkab Tuban Gandeng SPPG Tekan Sampah Makanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Akomodasi Usulan PPDI Masuk Program Legislasi Daerah

Usulan yang diajukan oleh DPD PPDI Tuban sebelumnya telah dibahas dalam forum dengar pendapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tuban.

Hasil dari pembahasan tersebut menyepakati bahwa aspirasi perangkat desa perlu diakomodasi dalam bentuk regulasi daerah, terutama yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

DPRD Tuban kemudian memasukkan usulan tersebut ke dalam Propemperda 2026 sebagai bagian dari agenda pembentukan regulasi prioritas daerah.

Baca Juga: Mini LNG Plant Tuban Hadir, Pemerintah Dorong Pengurangan Ketergantungan Impor Energi

Tiga Raperda Desa yang Masuk Propemperda 2026

Tiga Raperda yang telah masuk dalam daftar Propemperda 2026 meliputi regulasi strategis terkait pemerintahan desa, yaitu:

  • Raperda tentang Kepala Desa
  • Raperda tentang Perangkat Desa
  • Raperda tentang perubahan atas regulasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Ketiga rancangan aturan tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan desa dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat serta kebutuhan di tingkat daerah.

Selain itu, pembahasan Raperda tersebut juga berkaitan dengan penyesuaian aturan turunan dari kebijakan nasional mengenai desa yang saat ini mengalami sejumlah perubahan.

Baca Juga: Ibu Muda di Tuban Disekap dan Diancam Pisau, Pelaku Gasak Uang dan Ponsel

Masih dalam Tahap Program, Belum Disahkan

Meski sudah masuk dalam Propemperda 2026, ketiga Raperda tersebut masih berada pada tahap awal program legislasi daerah.

Artinya, pembahasan substansi, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan bersama panitia khusus (Pansus) DPRD masih akan dilakukan sebelum masuk tahap persetujuan akhir dan pengesahan.

Dengan demikian, proses legislasi masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku di DPRD Kabupaten Tuban.

MH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update