Selasa, 03 Nov 2026 NewsDaerahEkonomiSosokTren
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Indef: 59,42 Persen Pekerja Masih Informal, Jadi PR Ekonomi Dua Tahun Prabowo-Gibran

✍️ Ayu Lestari 🕒 20 Oct 2026 👁️ 4x dibaca
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti Esther dalam diskusi publik Indef di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti Esther dalam diskusi publik Indef di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Foto: KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY

UpdateYuk.id – Besarnya porsi pekerja sektor informal, lemahnya penciptaan lapangan kerja dari investasi, dan belum optimalnya penerimaan pajak dinilai masih menjadi tantangan ekonomi di dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penilaian ini disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti.

Dalam diskusi publik Indef di Jakarta, Selasa (20/10/2026), Esther memaparkan bahwa 59,42 persen pekerja di Indonesia masih berada di sektor informal. Menurutnya, kelompok ini tidak mendapat jaminan yang biasanya dinikmati pekerja formal.

“Pekerja yang berada di sektor informal ini itu tidak bisa menikmati ya jaminan dari pensiun, jaminan kesehatan yang mereka dapatkan kalau mereka bekerja di sektor formal,” kata Esther.

Esther juga menilai laju investasi belum cukup kuat untuk menciptakan lapangan kerja. Situasi ini kian berat karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan industri masih marak.

Pertumbuhan Meningkat, Kualitasnya Dipertanyakan

Dari sisi angka, pertumbuhan ekonomi Indonesia terus naik: 5,03 persen pada 2024, 5,11 persen pada 2025, dan sekitar 5,29 persen pada kuartal II-2026. Meski begitu, kualitas pertumbuhan dan kemampuannya membuka lapangan kerja tetap menjadi sorotan.

Beban Berat di Pundak Pajak

Esther turut menyoroti struktur penerimaan negara. Pajak menyumbang sekitar 80 persen penerimaan negara dan menopang sekitar 65 persen belanja negara. Dengan ketergantungan sebesar itu, penurunan rasio pajak (tax ratio) dinilai harus segera dibenahi.

Ia menambahkan, dominasi pekerja informal ikut menyempit basis pajak, sebab kelompok ini umumnya tidak tercakup mekanisme pemotongan pajak penghasilan seperti pekerja formal.

Realisasi Pajak Baru 68,2 Persen dari Target

Data Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga September 2026 sebesar Rp 1.607,8 triliun. Angka itu tumbuh 24,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp 1.295,3 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Namun, capaian tersebut baru 68,2 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Berdasarkan jenisnya, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tumbuh 17,6 persen menjadi Rp 809,3 triliun atau 70,1 persen dari target. PPh migas naik 128,2 persen menjadi Rp 43,6 triliun, setara 79 persen dari target.

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 683,3 triliun. Sebaliknya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya turun 48,6 persen menjadi Rp 71,4 triliun, baru 46,8 persen dari target APBN 2026.

 
AL
Ayu LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update