Selasa, 03 Nov 2026 NewsDaerahEkonomiSosokTren
Breaking
Beranda › News
News

Kerugian Negara Belum Tentu Korupsi, Ini Prinsip Hukum yang Harus Dipahami

✍️ Ayu Lestari 🕒 24 Oct 2026 👁️ 8x dibaca
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dan mengamankan delapan tersangka, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Suglyanto, Presid
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dan mengamankan delapan tersangka, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Suglyanto, Presid Foto: Rivan Awal Lingga

UpdateYuk.id - Besarnya kerugian negara tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan korupsi. Dalam hukum pidana, penegak hukum tetap harus membuktikan unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban orang yang didakwa. Sebaliknya, korupsi juga dapat terjadi tanpa kerugian keuangan negara secara langsung, seperti dalam tindak pidana penyuapan.

Prinsip tersebut kembali menjadi sorotan setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyampaikan rekomendasi penyempurnaan hukum pemberantasan korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026. Perdebatan kemudian berkembang mengenai apakah unsur kerugian negara akan dihapus dari rumusan tindak pidana korupsi. Sehari setelahnya, DEN memberikan klarifikasi bahwa unsur tersebut tetap dipertahankan, sementara perbaikan diarahkan pada kejelasan pembuktian dan perluasan pengaturan tindak pidana korupsi sesuai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC).

Polemik itu seharusnya membuka diskusi yang lebih mendasar: bagaimana membedakan kerugian akibat keputusan yang keliru dengan kerugian yang timbul dari perbuatan pidana?

Batas tersebut penting dijaga. Jika setiap kerugian langsung diperlakukan sebagai korupsi, pejabat dan pengelola badan usaha dapat menghadapi risiko kriminalisasi hanya karena keputusan yang diambil berakhir buruk. Namun, jika alasan kebijakan atau risiko usaha terlalu mudah diterima sebagai pembenaran, penyalahgunaan jabatan justru dapat terlindungi.

Kerugian Bukan Satu-satunya Ukuran Korupsi

Dalam hukum pidana, kerugian merupakan salah satu akibat yang mungkin timbul dari suatu perbuatan. Akan tetapi, tidak setiap akibat yang merugikan otomatis merupakan tindak pidana. Ada pula tindak pidana yang dapat terpenuhi tanpa kerugian material secara langsung.

Penyuapan menjadi contoh yang mudah dipahami. Ketika seorang pejabat menerima uang untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, perbuatan tersebut dapat merupakan korupsi meskipun negara tidak kehilangan uang secara langsung. Unsur yang diserang bukan semata-mata keuangan negara, melainkan integritas jabatan dan kejujuran penyelenggaraan pemerintahan.

Berbeda halnya dengan tindak pidana yang mensyaratkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam perkara seperti ini, unsur kerugian harus dibuktikan bersama unsur lain yang ditentukan undang-undang, termasuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, sesuai rumusan delik yang diterapkan.

Karena itu, korupsi tidak tepat dinilai hanya berdasarkan besarnya angka kerugian. Hukum harus melihat jenis perbuatannya, unsur yang disyaratkan, hubungan antara tindakan dan akibat, serta pertanggungjawaban orang yang didakwa.

Pembedaan antara hukum administrasi dan hukum pidana juga tidak boleh diabaikan. Kesalahan dalam pengelolaan keuangan dapat menimbulkan kewajiban memperbaiki administrasi atau mengembalikan uang. Namun, kewajiban tersebut tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Putusan MK Menegaskan Pentingnya Kerugian Aktual

Perdebatan mengenai kerugian negara bukan hal baru. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang diucapkan pada 25 Januari 2017, menghapus kata “dapat” dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan tersebut membawa konsekuensi penting terhadap pembuktian unsur kerugian keuangan negara. Kerugian tidak cukup hanya berupa kemungkinan atau potensi; kerugian aktual harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam ilmu hukum pidana dikenal pembedaan antara delik formal dan delik material. Delik formal berfokus pada perbuatan yang dilarang, sedangkan delik material mensyaratkan akibat tertentu. Pembedaan ini membantu menjelaskan mengapa unsur setiap tindak pidana harus diperiksa berdasarkan rumusan undang-undangnya, bukan disamaratakan.

Sejak KUHP nasional berlaku pada 2 Januari 2026, perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara juga diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Penerapannya perlu memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan peralihan, serta aturan terkait penyesuaian pidana.

Di sinilah asas legalitas memiliki arti mendasar. Seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan yang melarang perbuatannya. Kepastian hukum bukan penghalang pemberantasan korupsi, melainkan salah satu syarat agar penegakan hukum berlangsung adil.

Kesalahan Tetap Harus Dibuktikan

Ada prinsip penting yang tidak boleh tenggelam dalam perdebatan tentang besarnya kerugian negara: geen straf zonder schuld, atau tiada pidana tanpa kesalahan.

Kerugian yang terjadi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang patut dijatuhi pidana. Bayangkan seorang pejabat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tersedia, mengikuti prosedur yang berlaku, dan tidak memiliki kepentingan pribadi. Belakangan, perubahan keadaan membuat keputusan tersebut menimbulkan kerugian.

Kerugian itu perlu diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum. Namun, untuk menjatuhkan pidana, penegak hukum tetap harus membuktikan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan terdapat dasar pertanggungjawaban pidana.

Sebaliknya, keputusan yang tampak tertib secara administratif juga tidak otomatis bebas dari unsur kejahatan. Dokumen lengkap dan persetujuan berjenjang dapat saja digunakan untuk menyamarkan persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan.

Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi membahas pentingnya pemeriksaan unsur kesalahan dalam penerapan ketentuan korupsi. Mahkamah menolak permohonan pengujian Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP untuk seluruhnya. Pertimbangan mengenai mens rea, penyelesaian penyalahgunaan wewenang melalui mekanisme administrasi, dan pidana sebagai ultimum remedium perlu dibaca sesuai konteks putusan tersebut.

Hal itu tidak berarti seluruh perkara korupsi harus selalu didahului proses peradilan administrasi. Penentuan jalur penyelesaian tetap bergantung pada sifat perkara, ketentuan yang berlaku, dan unsur tindak pidana yang diduga terpenuhi.

Jabatan bukan bukti kesalahan. Besarnya kerugian pun tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai perbuatan dan pertanggungjawaban seseorang.

Risiko Bisnis Bukan Kekebalan dari Pidana

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika kerugian muncul dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN). Dunia usaha tidak pernah sepenuhnya bebas dari risiko. Investasi yang awalnya menjanjikan dapat merugi karena perubahan pasar, perkembangan teknologi, atau kondisi ekonomi yang sulit diperkirakan.

Jika setiap kerugian bisnis otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana, direksi dapat menjadi terlalu takut mengambil keputusan. Padahal, sikap terlalu defensif juga berpotensi menghambat perkembangan perusahaan dan menghilangkan kesempatan usaha.

Dalam konteks ini, business judgment rule menjadi relevan. Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kondisi yang dapat digunakan direksi untuk membuktikan bahwa kerugian perseroan bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya. Di antaranya, pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan, serta telah dilakukan upaya mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

Namun, perlindungan terhadap keputusan bisnis bukanlah kekebalan pidana. Keputusan yang diambil dengan pertimbangan wajar berdasarkan informasi yang tersedia berbeda dari tindakan yang sejak awal ditujukan untuk memperkaya diri atau pihak tertentu melalui perbuatan melawan hukum.

Karena itu, keputusan bisnis semestinya dinilai dengan memperhatikan informasi, proses pertimbangan, dan keadaan ketika keputusan dibuat, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhirnya.

Gagasan policy judgment rule bagi pejabat pemerintahan juga perlu diterapkan secara hati-hati. Kebijakan publik dan keputusan bisnis mempunyai dasar kewenangan serta tanggung jawab yang berbeda. Keduanya tidak dapat begitu saja dinilai menggunakan ukuran yang sama.

Menghitung Kerugian Berbeda dengan Membuktikan Korupsi

Perdebatan mengenai kerugian negara juga menyentuh kewenangan lembaga yang melakukan pemeriksaan dan penghitungan. Pasal 23E UUD 1945 menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi membahas kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi audit keuangan dalam konteks Penjelasan Pasal 603 KUHP. Meski demikian, kedudukan konstitusional BPK perlu dibedakan dari fungsi pemeriksaan atau pengawasan yang dijalankan lembaga lain berdasarkan kewenangannya masing-masing.

Persoalan tersebut juga menjadi pembahasan dalam pemeriksaan Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, yang menyangkut hubungan kewenangan BPK dengan lembaga lain serta standar penghitungan kerugian negara.

Keterangan para pihak dalam persidangan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pendirian hukum Mahkamah sebelum dituangkan dalam putusan.

Di luar perdebatan mengenai kewenangan tersebut, satu pembedaan tetap penting: menghitung kerugian tidak sama dengan menetapkan seseorang bersalah melakukan korupsi.

Auditor dapat menghitung kerugian berdasarkan metode pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, apakah kerugian tersebut merupakan akibat tindak pidana yang didakwakan harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti di persidangan. Hakim bertugas menilai terpenuhi atau tidaknya unsur delik dan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Dengan demikian, penghitungan kerugian yang akurat merupakan bagian penting dari pembuktian, tetapi tidak dapat menggantikan pembuktian pidana secara keseluruhan.

Reformasi Hukum Harus Menjangkau Berbagai Bentuk Korupsi

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut mengatur beragam bentuk korupsi dengan tingkat kewajiban kriminalisasi yang berbeda.

Penyuapan pejabat publik asing, misalnya, diatur dalam Pasal 16 dengan rumusan kewajiban yang berbeda antara ayat (1) dan ayat (2). Sementara itu, perdagangan pengaruh dan pengayaan tidak sah diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 20 sebagai bentuk kriminalisasi yang perlu dipertimbangkan negara pihak.

Kerangka tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak harus selalu bertumpu pada pembuktian kerugian negara. Tindak pidana yang mensyaratkan kerugian tetap dapat dipertahankan, sementara bentuk perbuatan koruptif lain yang merusak integritas penyelenggaraan negara dapat diatur secara lebih memadai.

Reformasi hukum karena itu tidak cukup hanya dengan menambah pasal atau memperberat ancaman hukuman. Setiap rumusan tindak pidana harus memiliki batas yang jelas, unsur yang dapat dibuktikan, dan penerapan yang konsisten dengan asas hukum pidana.

Hukum pidana merupakan instrumen negara yang sangat keras. Penggunaannya harus didasarkan pada pembuktian dan kehati-hatian, bukan semata-mata dorongan untuk menghukum.

Ketegasan dan Keadilan Harus Berjalan Bersama

Pemberantasan korupsi harus tetap tegas. Keuangan publik perlu dilindungi, penyalahgunaan jabatan harus ditindak, dan hasil kejahatan harus dipulihkan sesuai ketentuan hukum.

Namun, ketegasan yang mengabaikan prinsip hukum dapat melahirkan ketidakadilan baru. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang dibawa ke pengadilan atau beratnya hukuman yang dijatuhkan. Keberhasilan juga bergantung pada kemampuan penegak hukum membedakan kesalahan pengelolaan, risiko yang wajar, dan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.

Negara yang menyamakan setiap kerugian dengan korupsi berisiko memidana orang hanya karena keputusan yang diambilnya berakhir buruk. Sebaliknya, negara yang terlalu mudah menerima alasan risiko atau kebijakan dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan untuk berlindung di balik prosedur.

Di antara dua risiko itulah hukum pidana harus bekerja: bukan untuk membenarkan setiap kerugian, bukan pula untuk memidana setiap kegagalan, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan menghukum selalu berjalan bersama pembuktian, kepastian hukum, dan keadilan.

AL
Ayu LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update