Selasa, 03 Nov 2026 NewsDaerahEkonomiSosokTren
Breaking
Beranda › Sosok
Sosok

KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni Terkait Dugaan Gratifikasi

✍️ Ayu Lestari 🕒 29 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Vinna Ledy Anggraheni.
Vinna Ledy Anggraheni. Foto: instagram/dprd.kota.bengkulu

UpdateYuk.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Kamis (29/10/2026).

Pemanggilan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pengembangan itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menelusuri dugaan penerimaan lain di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan Vinna yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Hari ini, Kamis (29/10), penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Sdri. VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Kamis.

Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi yang dikembangkan dari perkara suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

"Kemudian dari penyidikan tersebut, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK," terang Budi.

Profil Politik Vinna Ledy Anggraheni

Vinna Ledy Anggraheni merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB untuk periode 2024–2029. Ia sebelumnya terpilih sebagai anggota legislatif daerah pada Pemilu 2019, sehingga periode saat ini menjadi periode keduanya di parlemen kota.

Pada 18 Juni 2026, Vinna juga resmi dilantik sebagai Ketua DPC PKB Kota Bengkulu untuk masa jabatan 2026–2031.

Dalam perkembangan penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah menyita satu unit rumah mewah dan satu unit mobil milik Vinna pada Agustus 2026. Penyitaan tersebut dilakukan karena aset-aset itu diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani penyidik.

KPK menduga terdapat penerimaan uang yang berkaitan dengan sejumlah paket pekerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Vinna.

“Yang kemudian diduga bahwa VLA ini ada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di kota Bengkulu sehingga kemudian dari rumah l VLA ini juga dilakukan penggeledahan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.

Pengembangan Perkara Suap Proyek Rejang Lebong

Perkara yang menjadi dasar pengembangan penyidikan ini berawal dari dugaan suap pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong. Proyek-proyek tersebut memiliki pagu anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Dalam perkara induk, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Fikri diduga menerima uang suap ijon proyek sebesar Rp980 juta yang diserahkan secara bertahap melalui perantara. Ia juga diduga menerima gratifikasi lain sebesar Rp775 juta, sehingga total penerimaan yang ditaksir mencapai Rp1,75 miliar.

Selanjutnya, melalui sprindik terpisah yang disebut terbit pada Juli 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan pada awal Oktober 2026, yaitu Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B. Daditama.

Pengembangan perkara tersebut kini mencakup dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bengkulu. Pemeriksaan Vinna dijadwalkan sebagai bagian dari upaya penyidik mendalami perkara tersebut.

AL
Ayu LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update