Polda Sulut Tahan Mantan PPK Kominfo, Total Tiga Tersangka Kasus Dana Kerja Sama Media Rp7,5 Miliar
UpdateYuk.id - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menahan tersangka baru berinisial RL, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam dugaan korupsi dana kerja sama media di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Pemprov Sulut tahun anggaran 2023-2024. Perkara ini diperkirakan merugikan keuangan negara Rp7,5 miliar. Dengan penahanan RL, tiga mantan pejabat Kominfo Sulut kini berada di tahanan.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Andre Permana membenarkan penahanan tersebut. Namun, ketika ditanya soal kemungkinan tersangka tambahan, ia belum memberi keterangan lebih lanjut.
“Menunggu Dirreskrimsus,” kata Andre singkat, Sabtu (24/10/2026).
Tiga Mantan Pejabat, Ditahan 21 Hari
Sebelum RL, penyidik telah menahan SL alias Evans Steven Liow, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, serta CI alias Christian Iroth, mantan kepala bidang di instansi yang sama. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulut selama 21 hari.
Kuasa Hukum RL: Klien Kooperatif
Kuasa hukum RL, Edwin Wilar, menyatakan kliennya kooperatif selama pemeriksaan dan sudah menjelaskan kepada penyidik soal aliran dana proyek kerja sama media.
“Dari hasil pemeriksaan, sudah ada penjelasan dari klien kami mengenai aliran dana proyek tersebut ke mana,” tutur Wilar.
Wilar juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam distribusi anggaran. Menurut penilaiannya, ada pembayaran kepada sejumlah pihak media yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima. Ia menegaskan bahwa penunjukan media penerima dan mekanisme pencairan bukan kewenangan kliennya.
“Untuk penunjukan media penerima dan proses pencairan sudah bukan wewenang klien kami,” tegas Wilar.
Pernyataan itu merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum RL. Tanggung jawab masing-masing pihak dan dugaan penyimpangan anggaran masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani penyidik.
Perjalanan Kasus
Perkara ini menjadi perhatian publik sejak 2024, masuk tahap penyidikan pada 2025, dan berlanjut dengan penahanan para tersangka pada Oktober 2026. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, aliran dana, serta peran masing-masing pihak. Penetapan tersangka baru masih menunggu perkembangan penyidikan Polda Sulut. Semua tersangka tetap berhak membela diri, dan status hukumnya harus diproses sesuai ketentuan.
