Selasa, 03 Nov 2026 NewsDaerahEkonomiSosokTren
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Polda Sumbar Bongkar Komplotan Curanmor di 11 TKP, Mobil Pikap Dijual Rp 10 Juta

✍️ Ayu Lestari 🕒 21 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Belasan unit kendaraan hasil pencurian komplotan curanmor di 11 TKP Sumbar, diamankan di Mapolda Sumbar, Selasa (20/10/2026).
Belasan unit kendaraan hasil pencurian komplotan curanmor di 11 TKP Sumbar, diamankan di Mapolda Sumbar, Selasa (20/10/2026). Foto: Rahmat Panji (Kompas.com)

UpdateYuk.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengidentifikasi 11 tempat kejadian perkara (TKP), menangkap sejumlah tersangka, dan mengamankan belasan kendaraan hasil kejahatan dari tangan penadah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, mengatakan komplotan tersebut menyasar sepeda motor hingga mobil pikap. Para pelaku menggunakan modus mengintai kendaraan sebelum melancarkan pencurian ketika situasi dianggap aman.

"Modus operandi yang digunakan para pelaku ialah melakukan hunting atau mengintai target menggunakan kendaraan. Saat situasi dirasa aman dan tepat, mereka langsung melancarkan aksinya," ujar Umar, Selasa (20/10/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan polisi, termasuk laporan yang ditangani Polres Dharmasraya dan Polres Solok. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi para pelaku tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Motor dan mobil pikap menjadi sasaran

Salah satu kasus terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di area karaoke milik Padli, Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Korban kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 berwarna hitam putih yang sebelumnya dipinjam oleh kerabatnya.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan RH (41), pedagang asal Kabupaten Solok, dan FA (32), sopir asal Kota Padang, sebagai tersangka.

FA diduga kembali melakukan pencurian pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Kali ini, sasarannya adalah Honda CRF 150 keluaran 2024 yang terparkir di depan kantor SPBU Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung. Kendaraan tersebut ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi setang terkunci, sedangkan aksi pencurian terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.

Komplotan itu juga diduga mencuri mobil pikap Mitsubishi Colt L300 berwarna hitam pada Jumat (11/9/2026). Kendaraan milik warga tersebut hilang ketika diparkir di depan rumah di Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

Rekaman CCTV milik tetangga korban memperlihatkan mobil tersebut dibawa ke arah Padang. Dalam kasus ini, FA diduga beraksi bersama rekannya berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pencurian sepeda motor kembali terjadi pada Senin (21/9/2026) di Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung. RH bersama M (28), mahasiswa asal Solok, diduga mencuri Yamaha Nmax menggunakan kunci T.

Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Tebo, Provinsi Jambi, sebelum diserahkan kepada Polsek Pulau Punjung untuk menjalani proses hukum.

Mobil curian dibawa ke kebun sawit dan dijual

Selain di Dharmasraya, komplotan tersebut juga diduga beraksi di Kabupaten Solok. Pada Jumat (25/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, BS (29) bersama FA dan R diduga mencuri Mitsubishi Colt T120 SS berwarna hitam yang terparkir di kawasan rumah toko di Jorong Linjung Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang.

Sebelum mencuri mobil pikap tersebut, para pelaku disebut sempat mengurungkan niat mengambil sebuah truk karena kondisi jalan yang ramai.

Saat menjalankan aksinya, mereka diduga mendorong mobil pikap ke jalan menurun sebelum menyalakan mesin. Cara itu dilakukan untuk mengurangi suara kendaraan yang berpotensi menarik perhatian warga.

Setelah berhasil membawa mobil, para pelaku diduga membuang pelat nomor kendaraan di kawasan Tanjung Ampalu, Kabupaten Sijunjung. Mobil tersebut kemudian dibawa ke kawasan kebun sawit di Koto Baru Abay, Kabupaten Dharmasraya.

Kendaraan curian itu selanjutnya dijual kepada seorang kenalan dengan harga Rp 10 juta. Dari transaksi tersebut, BS dan FA masing-masing disebut menerima bagian Rp 1 juta.

Sejumlah tersangka ditahan, polisi memburu pelaku lain

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana disampaikan dalam keterangan kasus tersebut.

Umar mengatakan para tersangka saat ini ditahan di lokasi berbeda, termasuk di Polres Solok dan Polres Dharmasraya, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih memburu anggota komplotan lain yang belum tertangkap, termasuk R yang berstatus DPO.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari penanganan rangkaian pencurian kendaraan yang dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka serta penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

AL
Ayu LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update