Selasa, 03 Nov 2026 NewsDaerahEkonomiSosokTren
Breaking
Beranda › Tren
Tren

Singapura Peringatkan 3 Perusahaan Indonesia soal Karhutla Kalimantan, Total 10 Perusahaan Jadi Sasaran NEA

✍️ Ayu Lestari 🕒 19 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Warga Singapura mengenakan masker saat berjalan ketika kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan atau karhutla Indonesia masih menyelimuti negara-kota itu pada Jumat (16/10/2026).
Warga Singapura mengenakan masker saat berjalan ketika kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan atau karhutla Indonesia masih menyelimuti negara-kota itu pada Jumat (16/10/2026). Foto: AFP/YUICHI YAMAZAKI

UpdateYuk.id - Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) akan menerbitkan surat peringatan kepada tiga perusahaan di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang diduga turut menyumbang kabut asap hingga ke Singapura. Dengan tambahan ini, total ada 10 perusahaan Indonesia yang disasar NEA berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).

Dalam keterangan resmi pada Senin (19/10/2026), NEA menyebut ada indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikelola ketiga perusahaan berpotensi mencapai Singapura. Ketiganya adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

Kewajiban yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Lewat pemberitahuan tersebut, ketiga perusahaan wajib mengerahkan personel pemadam untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas di lahan yang mereka miliki atau tempati. Mereka juga harus menghentikan pembakaran yang masih berlangsung dan tidak melakukan pembakaran baru.

Selain itu, perusahaan harus menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang memuat langkah memadamkan api serta mencegah kejadian serupa terulang.

“NEA tetap berkomitmen mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar dan terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” demikian pernyataan lembaga tersebut, dikutip dari Channel News Asia (CNA).

Singapura Pertimbangkan Sanksi Lanjutan

Langkah NEA menyusul pernyataan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu pada Jumat (16/10/2026). Fu menyatakan pemerintah akan menindak perusahaan lain jika ada indikasi kebakaran di lahan mereka ikut menyebabkan kabut asap lintas batas. NEA akan memantau tanggapan perusahaan atas pemberitahuan itu dan mempertimbangkan langkah lanjutan berdasarkan THPA bila perlu.

Opsi yang dipertimbangkan mencakup denda hingga proses hukum, dan pemerintah Singapura akan mengevaluasi efektivitas tindakan yang diambil. Fu mengakui penyelidikan terhadap perusahaan yang beroperasi di luar wilayah Singapura punya tantangan tersendiri.

“Ini tidak mudah. Saya orang pertama yang mengakuinya, tetapi kita harus berusaha,” ujar Fu.

Tujuh perusahaan yang lebih dahulu menerima pemberitahuan NEA pada Jumat (16/10/2026) adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Sejumlah di antaranya pernah menjadi sorotan pada kejadian kabut asap tahun-tahun sebelumnya.

Ancaman Denda hingga Rp24 Miliar

THPA berlaku sejak 2014 dan memberi kewenangan kepada pemerintah Singapura untuk menindak perusahaan yang aktivitasnya di luar negeri menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap di negara itu. Perusahaan yang terbukti bersalah dapat didenda hingga 100.000 dolar Singapura per hari atau bagian dari hari selama kabut asap berlangsung, dengan total maksimal 2 juta dolar Singapura. Nilai itu setara sekitar Rp 24 miliar, bergantung pada kurs. Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi pemberitahuan pencegahan.

Sebelumnya, saat krisis kabut asap parah pada 2015, NEA menerbitkan pemberitahuan hukum kepada enam perusahaan Indonesia. Hingga kini, penyelidikan terhadap empat di antaranya masih berlangsung.

AL
Ayu LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update