Selasa, 03 Nov 2026 NewsDaerahEkonomiSosokTren
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Wamendagri Bima Arya Sebut Korupsi Bupati Klaten Ulah Oknum, Bukan Kegagalan Lembaga

✍️ Ayu Lestari 🕒 20 Oct 2026 👁️ 6x dibaca
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan korupsi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan korupsi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/agr

UpdateYuk.id - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai korupsi yang menjerat kepala daerah adalah kesalahan individu, bukan kegagalan lembaga ataupun program pemerintah. Komentar ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah pada Kamis (15/10/2026).

“Ini oknumnya. Bukan lembaganya, bukan programnya. Oknumnya yang harus kita tertibkan,” ujar Bima Arya, dilansir Kompas.com, Sabtu (16/10/2026).

Bima juga menegaskan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tidak otomatis menjamin daerah bebas korupsi. Opini audit itu, kata dia, harus dibarengi pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.

“WTP itu penting menurut saya untuk membuat sistem keuangan lebih transparan. Tetapi harus diimbangi tetap dengan pengawasan dan penegakan hukum,” tutur Bima Arya.

Ia meminta kepala daerah turut aktif mengawasi agar tidak ada celah penyimpangan.

“Jadi, kepala daerah itu harus ikut dalam ritme pengawasan tadi dan pengawasan langsung. Jangan ada celah,” tambahnya.

Bima mengaku heran masih ada kepala daerah yang berani korupsi di tengah upaya pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi.

“Iya, ini memang saya tidak habis pikir ya. Teman-teman kepala daerah itu masih berani ya melawan arus. Harusnya sekarang (fokus) pemberantasan korupsi,” tandas Bima Arya.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Setelah OTT di Klaten, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Hamenang, Ahmad Luthfi, dan pihak swasta berinisial MAW dari PT MWC.

“KPK menetapkan tersangka, yaitu HWI (Hamenang) selaku Bupati Klaten 2025–2030 dan ALU (Ahmad Luthfi) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat.

Pihak swasta tersebut diduga memberi suap dalam satu klaster perkara. Hamenang diduga menerima suap dalam empat klaster dan memberi suap dalam satu klaster lainnya, sedangkan Ahmad Luthfi diduga menerima suap dalam satu klaster.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 20 orang, termasuk Hamenang dan Ahmad Luthfi. Sebanyak 10 orang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar, termasuk sebuah tong biru yang diduga dipakai Hamenang untuk menyimpan uang hasil korupsi.

Lima Klaster Dugaan Korupsi

KPK mengungkap lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini: pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.

Dalam klaster terakhir, Ahmad Luthfi diduga meminta uang untuk mengondisikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Permintaan awalnya disebut Rp 600 juta kepada Hamenang, lalu turun menjadi Rp 400 juta setelah negosiasi.

Pembenahan dari Hulu hingga Hilir

Selain menindak individu, Bima menilai pencegahan korupsi kepala daerah memerlukan pembenahan sistem menyeluruh. Perbaikan itu mencakup partai politik, proses pengaderan, sistem pemilu, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk menutup celah korupsi.

“Mana yang berkontribusi (terhadap korupsi) itu kita kikis satu per satu. Perlu ada keseimbangan antara penegakan hukum dan pembenahan sistem. Jangan sampai hanya di ujungnya saja,” jelas Bima Arya.

“Pembenahan sistem ini kita perlukan untuk menutup ruang-ruang korupsi,” pungkasnya.

 
AL
Ayu LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update