Ali Syarief Singgung Ketua Umum Partai dalam Kasus Penyadapan Prabowo, Siapa yang Dimaksud?
UpdateYuk.id - Akademisi Ali Syarief ikut menyoroti dugaan keterlibatan elite partai politik dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Melalui unggahan di media sosial X, Ali berspekulasi bahwa sosok ketua umum partai yang dimaksud bukan berasal dari partai kecil dan memiliki kedekatan dengan pihak yang diduga menggunakan perangkat penyadapan.
Ali juga menyebut bahwa sosok tersebut bukan berasal dari PDI Perjuangan maupun Partai Demokrat. Namun, ia tidak menyampaikan identitas secara langsung dan hanya memberikan sejumlah petunjuk berdasarkan dugaannya.
"Membaca siapa ketua partai yang terlibat dalam penyadapan: 1. Bukan Partai Gelora (maksudnya bukan partai kecil-kecil). 2. Ketumnya dibesarkan bahkan terlalu dekat dengan pengguna penyadapan. (Bukan PDI-P, Bukan Pula PD)," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (7/11).
Dalam unggahan lainnya, Ali mengaitkan dugaan tersebut dengan istilah “Raja Jawa”. Ia melontarkan pertanyaan mengenai kemungkinan sosok yang dimaksud merupakan pihak yang pernah menganugerahkan sebutan tersebut.
"Patut diduga, dia adalah "penganugerah Raja Jawa" itu?" tandasnya.
Pernyataan Ali tersebut merupakan spekulasi pribadi. Hingga kini, petunjuk yang disampaikannya belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan identitas ketua umum partai yang dimaksud ataupun membuktikan keterlibatannya dalam perkara penyadapan.
Perkembangan Kasus Penyadapan Prabowo
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).
Pengumuman disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri. Tiga orang yang diumumkan sebagai tersangka saat itu adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam penyidikan, ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur resmi selama periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan catatan atau log sistem pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan.
Namun, perkembangan perkara tidak berhenti pada tiga nama tersebut. Pada 5 November 2026, pemberitaan mengenai keterangan kepolisian menyebut jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang. Satu nama tambahan yang disebut adalah Irjen Slamet Uliandi, yang sebelumnya berstatus saksi.
Dengan demikian, informasi mengenai jumlah tersangka dalam perkara ini telah berubah dari pengumuman awal pada 3 November 2026. Proses penyidikan masih menjadi dasar untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dugaan Keterlibatan Elite Politik Belum Terbukti
Selain dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, perkara ini juga menjadi perhatian karena penyadapan disebut menyasar sejumlah pihak lain, termasuk pejabat negara dan tokoh politik.
Meski demikian, dugaan keterlibatan ketua umum partai yang disinggung Ali Syarief belum disertai pengumuman resmi mengenai identitas maupun status hukum orang yang dimaksud.
Karena itu, spekulasi mengenai sosok di balik istilah “Raja Jawa” perlu dipisahkan dari fakta penyidikan yang telah diumumkan kepolisian. Penetapan tersangka terhadap sejumlah personel Polri juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan elite partai politik dalam perkara tersebut.
