Pajak Digital Berlaku 9 November 2026, Apakah Transfer Uang dan QRIS Kena PPN?
UpdateYuk.id - Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri mulai 9 November 2026. Perluasan ini akan melibatkan lebih banyak lembaga keuangan dan perusahaan teknologi sebagai pihak yang bertugas memungut serta menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, kebijakan tersebut bukan pemberlakuan jenis pajak baru. Perluasan ini merupakan bagian dari Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang telah berjalan sejak 25 September 2026.
Dengan demikian, kebijakan yang direncanakan berlaku pada 9 November 2026 berfokus pada penambahan pihak pemungut PPN, bukan penambahan objek atau jenis pajak baru.
Rencana tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transaksi sehari-hari, termasuk transfer uang, remitansi, hingga pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Apakah seluruh transaksi tersebut akan dikenai PPN melalui sistem baru ini?
Transfer Uang dan Remitansi Tidak Otomatis Kena PPN
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa transfer dana pribadi dan remitansi tidak otomatis menjadi objek pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.
Menurut Inge, sistem tersebut hanya digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Artinya, keterlibatan pihak luar negeri dalam suatu transaksi tidak serta-merta membuat transaksi tersebut dikenai PPN. Jenis transaksi dan pemenuhan kriteria objek pajak tetap menjadi faktor penentu.
DJP juga memastikan perluasan sistem pemungutan ini tidak akan menimbulkan pengenaan pajak berganda.
Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, pungutan yang sama tidak akan dilakukan kembali melalui SPP-TDLN.
Menurut DJP, mekanisme tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum, menghindari pemungutan pajak berganda, serta memastikan perlakuan yang setara bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.
Apakah Pembayaran QRIS Dikenai PPN?
Penggunaan QRIS juga menjadi perhatian masyarakat seiring rencana perluasan pemungutan pajak digital. Menanggapi pertanyaan tersebut, DJP memastikan SPP-TDLN tidak secara khusus mengatur pengenaan PPN atas penggunaan QRIS.
Penjelasan ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, pada Rabu (4/11/2026).
Dalam unggahan tersebut, DJP menerangkan bahwa SPP-TDLN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 merupakan mekanisme untuk mengidentifikasi dan memungut PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
Oleh karena itu, pembayaran dengan QRIS untuk transaksi domestik, seperti membeli makanan di kafe atau berbelanja di pusat perbelanjaan, tidak termasuk dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.
Berbeda halnya dengan transaksi digital lintas negara. Pembelian konten gim digital atau langganan layanan streaming dari penyedia luar negeri, misalnya, berpotensi masuk dalam cakupan sistem tersebut.
Meski demikian, DJP menegaskan bahwa tidak seluruh transaksi digital luar negeri otomatis dikenai PPN. Pemungutan tetap bergantung pada apakah transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan perpajakan.
Jenis Transaksi Digital yang Masuk Cakupan PPN
Secara umum, SPP-TDLN menyasar pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia, sepanjang transaksi tersebut memenuhi ketentuan sebagai objek PPN.
Beberapa contoh transaksi yang berpotensi masuk dalam cakupan pemungutan antara lain:
-
Pembelian perangkat lunak dan aplikasi digital.
-
Pemanfaatan layanan komputasi awan atau cloud computing.
-
Langganan layanan streaming dan hiburan digital.
-
Penggunaan layanan berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
-
Pembelian konten digital dan transaksi dalam permainan daring.
Namun, transaksi yang PPN-nya telah dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan dikenai pungutan kembali melalui SPP-TDLN.
Dengan demikian, perluasan pemungutan pajak digital yang direncanakan mulai 9 November 2026 bukan berarti setiap transfer uang, pembayaran QRIS, atau aktivitas digital otomatis dikenai pajak baru. Sasaran utamanya adalah transaksi pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN, dengan tetap memperhatikan mekanisme pemungutan yang telah berlaku.
