Sabtu, 07 Nov 2026 NewsDaerahEkonomiSosokTren
Breaking
Beranda › News
News

Bahlil Mengaku Ikut Disadap dalam Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Pernyataannya

✍️ Ayu Lestari 🕒 07 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia di acara Pelantikan DPD I Partai Golkar Maluku, Ambon, 7 November 2026.
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia di acara Pelantikan DPD I Partai Golkar Maluku, Ambon, 7 November 2026. Foto: Kanal YouTube Kabar Golkar

UpdateYuk.id - Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa dirinya juga diduga menjadi korban penyadapan ilegal. Pengakuan itu disampaikan di tengah proses hukum kasus penyadapan yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bahlil menyampaikan hal tersebut saat menghadiri pelantikan DPD I Partai Golkar Maluku di Ambon, Sabtu (7/11/2026). Dalam acara yang disiarkan melalui kanal YouTube Kabar Golkar, ia mengatakan bahwa penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga dirinya.

"Tidak hanya kepala negara yang disadap, saya pun disadap soalnya. Awak pun jadi disadap," kata Bahlil.

Ia kemudian menceritakan kekhawatirannya setelah mengetahui nomor teleponnya diduga ikut menjadi sasaran penyadapan. Dengan nada bercanda, Bahlil menyinggung kemungkinan aktivitas pribadinya diketahui pihak yang melakukan penyadapan.

"Dan saya takut juga itu barang disadap. Karena telepon saya itu kan, kelakuan siang dan malam kan ketahuan semua di situ, kan gitu. Yang saya takut itu bukan di telepon siangnya, malamnya itu saya takut gitu. Wah, saya bilang, ini bisa berdampak sistemik, masif, dan terstruktur ini, saya bilang," jelasnya sembari berkelakar.

Terlepas dari candaan tersebut, Bahlil menyatakan mendukung proses hukum atas perkara penyadapan ilegal agar dilakukan secara menyeluruh dan terbuka kepada publik.

"Kita mendukung penuh diusut tuntas dan dilakukan secara transparan," tegas dia.

Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ditangani oleh Bareskrim Polri. Dalam perkembangan penyidikan, empat perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga nama pertama yang diumumkan sebagai tersangka pada 3 November 2026 adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Selanjutnya, penyidik menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat pada 5 November 2026. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

Penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lain. Mereka disebut mencakup tokoh politik, pejabat negara, jurnalis, hingga pengusaha.

Para Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal

Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengenai akses ilegal, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Pengakuan Bahlil yang menyebut dirinya turut menjadi sasaran penyadapan menambah perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut. Ia berharap penyidik dapat mengungkap seluruh fakta dan menuntaskan kasus sesuai prosedur hukum secara transparan.

Meski demikian, pengakuan Bahlil mengenai dugaan penyadapan terhadap dirinya perlu dibedakan dari perkara yang telah ditangani penyidik. Proses hukum tetap diperlukan untuk memastikan pihak yang terlibat, peran masing-masing, serta pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan.

AL
Ayu LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update