Minggu, 08 Nov 2026 NewsDaerahEkonomiSosokTren
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

PSEL Palembang Ditargetkan Beroperasi 8 Desember 2026, Olah 1.000 Ton Sampah per Hari

✍️ Ayu Lestari 🕒 06 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
PSEL Palembang Ditargetkan Beroperasi Desember 2026, Mampu Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
PSEL Palembang Ditargetkan Beroperasi Desember 2026, Mampu Olah 1.000 Ton Sampah per Hari Foto: Dok. Humas Kemenko Pangan

UpdateYuk.id - Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Palembang ditargetkan mulai beroperasi secara komersial pada 8 Desember 2026. Proyek senilai 160 juta dollar AS atau hampir Rp3 triliun ini dirancang untuk mengolah hingga 1.000 ton sampah setiap hari dan menghasilkan listrik bagi masyarakat.

Pembangunan fasilitas yang berada di kawasan Kertapati tersebut telah mencapai 96 persen hingga Oktober 2026. Proyek juga memasuki tahap uji coba operasional atau commissioning. Pada tahap ini, listrik yang dihasilkan mulai disalurkan ke jaringan PT PLN (Persero).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meninjau langsung perkembangan proyek tersebut pada Rabu (4/11/2026). Ia berharap fasilitas itu segera diresmikan dan dapat membantu mengatasi persoalan sampah di perkotaan.

"Insyaallah Desember ini mudah-mudahan sudah bisa kita resmikan. Bayangkan, sesuatu yang tadinya menjadi masalah besar bagi lingkungan, sekarang bisa diubah menjadi energi listrik yang bermanfaat," ujar Zulhas dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/11/2026).

PSEL Palembang semula dirancang menghasilkan listrik sebesar 17,7 megawatt (MW). Namun, kapasitas produksi diperkirakan berpotensi meningkat menjadi 18,6 MW hingga 20 MW ketika fasilitas beroperasi pada kondisi puncak.

Dibangun di atas lahan seluas 8 hektare dengan skema Build Own Operate (BOO), fasilitas ini memiliki kapasitas pengolahan 1.000 ton sampah per hari. Angka tersebut setara dengan hampir 80 persen dari total timbulan sampah Palembang yang mencapai sekitar 1.260,956 ton setiap hari.

Listrik yang dihasilkan diproyeksikan dapat memenuhi kebutuhan sekitar 12.000 hingga 14.000 rumah tangga. Proyek ini juga diperkirakan membuka peluang kerja bagi 600 hingga 1.000 orang, termasuk tenaga kerja dalam rantai pengelolaan sampah dari hulu.

"Jadi, yang tadinya masalah, sekarang menjadi sesuatu yang positif. Sampah bisa diolah menjadi energi, lingkungan lebih terjaga, dan masyarakat juga mendapatkan manfaat," ujarnya.

PSEL diharapkan mengurangi beban sampah perkotaan

Zulhas menjelaskan, sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai persoalan lingkungan. Dampaknya meliputi pencemaran, penyebaran mikroplastik, peningkatan emisi gas metana, hingga risiko kebakaran dan bencana lingkungan lainnya.

Melalui PSEL, sampah yang sebelumnya menjadi beban pengelolaan diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi bernilai ekonomi. Dengan kapasitas mencapai 1.000 ton per hari, fasilitas tersebut berpotensi mengurangi volume limbah yang harus ditangani melalui metode pembuangan konvensional.

Di sisi lain, listrik hasil pengolahan sampah dapat menjadi tambahan pasokan energi bagi masyarakat. Meski demikian, keberlanjutan operasional fasilitas masih membutuhkan kepastian pembiayaan.

Salah satu aspek yang perlu diselesaikan adalah penyesuaian kebijakan dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menuju Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Pemerintah siapkan anggaran tipping fee Rp90 miliar

Pembiayaan layanan pengolahan sampah atau tipping fee menjadi salah satu komponen penting dalam operasional PSEL Palembang. Biaya yang dibutuhkan ditetapkan sebesar Rp400.000 untuk setiap ton sampah yang diproses.

Untuk mendukung operasional pada 2027, Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan anggaran Rp90 miliar. Pemerintah daerah direncanakan memberikan kontribusi sebesar Rp90.000 per ton sampah.

Adapun sisa kebutuhan biaya sebesar Rp310.000 per ton diharapkan ditanggung pemerintah pusat melalui Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS). Pendanaan tersebut direncanakan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.

Skema pembagian pembiayaan ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan layanan setelah fasilitas memasuki tahap operasi komersial.

Selain pendanaan, proses peralihan kebijakan juga membutuhkan penyelesaian aspek administratif dan hukum. Transisi regulasi direncanakan berlangsung secara paralel setelah fasilitas mencapai Commercial Operation Date (COD).

Ketentuan mengenai pengalihan kepemilikan saham turut menjadi perhatian karena proses tersebut belum dapat dilakukan selama proyek masih berada dalam tahap pra-operasional.

Administrasi dan legalitas proyek dipercepat

Pemerintah juga mendorong penyelesaian dokumen dan persyaratan hukum agar operasional PSEL Palembang tidak terkendala saat memasuki tahap komersial.

Sejumlah langkah yang disiapkan meliputi penyusunan Bridging Agreement atau perjanjian penghubung selama masa transisi, pelaksanaan uji tuntas (due diligence) oleh Danantara, serta penguatan dasar hukum mengenai status kepemilikan aset.

Aspek legalitas yang perlu dipastikan mencakup kepemilikan lahan milik pemerintah daerah dan mekanisme pengalihan aset kelistrikan kepada PLN.

Penyelesaian berbagai persyaratan tersebut diharapkan dapat memperlancar proses peralihan menuju operasional komersial sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Dengan progres pembangunan mencapai 96 persen, PSEL Palembang kini mendekati tahap penyelesaian. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu mengurangi timbulan sampah, mendukung pemanfaatan energi dari limbah, serta membuka peluang ekonomi dan lapangan kerja.

Apabila target operasional pada Desember 2026 tercapai, PSEL Palembang berpotensi menjadi salah satu fasilitas pengolahan sampah berskala besar di Indonesia yang menggabungkan pengelolaan lingkungan dengan produksi energi listrik.

AL
Ayu LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update