Jumat, 06 Nov 2026 NewsDaerahEkonomiSosokTren
Breaking
Beranda › Tren
Tren

BSU 2026 Cair November–Desember, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp900.000

✍️ Ayu Lestari 🕒 05 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Status dinyatakan lolos verifikasi BSU.
Status dinyatakan lolos verifikasi BSU. Foto: Tangkapan layar https://bsu.kemnaker.go.id

UpdateYuk.id - Pemerintah menetapkan aturan terbaru mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan total Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Namun, dana tersebut akan disalurkan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh Rp900.000 dalam satu kali pencairan.

Berdasarkan dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Permenaker tersebut ditetapkan sekaligus diundangkan pada Rabu (28/10/2026). Aturan itu tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 732.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU ditujukan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup. Pelaksanaannya tetap mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Yassierli, dikutip dari Kompas TV.

Syarat Penerima BSU 2026

Tidak seluruh pekerja dapat memperoleh bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi calon penerima BSU 2026, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
    Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.

  3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta
    Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Untuk pekerja di daerah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas nominal tersebut, batas gaji mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku.

  4. Diprioritaskan bukan penerima PKH
    BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran bantuan.

  5. Bukan ASN, TNI, atau Polri
    Calon penerima tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan BSU 2026

Kemenaker menjadwalkan penyaluran BSU 2026 berlangsung pada November hingga Desember 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemenaker, @kemnaker, pada Kamis (29/10/2026).

"Kapan rencana pencairannya? November-Desember 2026," tulis Kemenaker dalam unggahannya.

Setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima Rp900.000 sekaligus, yang merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan untuk Oktober, November, dan Desember 2026.

Penyaluran direncanakan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia (Persero).

Kemenaker juga mengingatkan calon penerima agar memastikan rekening bank tetap aktif untuk menghindari kendala saat bantuan disalurkan.

"Pastikan rekeningmu selalu aktif ya, agar penyaluran berjalan lancar," tulis Kemenaker.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2026

Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui situs resmi Kemenaker dengan menggunakan NIK. Berikut tahapan pengecekannya:

  1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id.

  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

  3. Klik tombol "Cek Status".

  4. Tunggu hingga sistem menampilkan informasi mengenai status penerimaan BSU.

Apabila situs belum bisa diakses atau informasi belum tersedia, pekerja dapat mencoba kembali secara berkala sembari menunggu pembaruan data dari Kemenaker.

Berdasarkan percobaan Kompas.com pada Kamis (5/11/2026) sore, fitur "Cek NIK" di laman tersebut belum dapat diakses.

AL
Ayu LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update