Jumat, 06 Nov 2026 NewsDaerahEkonomiSosokTren
Breaking
Beranda › Sosok
Sosok

Jokowi Ungkap Dumatno Budi Utomo Sepupu Jauhnya, Lahir pada 1977

✍️ Ayu Lestari 🕒 05 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah saat sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauziah dan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah saat sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauziah dan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Foto: Dok. Kompas TV

UpdateYuk.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan hubungan keluarganya dengan Dumatno Budi Utomo, sosok yang namanya dikaitkan dengan foto dalam ijazah Strata 1 (S-1) miliknya. Jokowi menyebut Dumatno merupakan sepupu jauhnya yang lahir pada 1977.

Penjelasan itu disampaikan Jokowi ketika menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Jokowi mengatakan, Dumatno masih berusia delapan tahun saat dirinya menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Karena itu, ia mempertanyakan alasan dirinya harus mengganti foto pada ijazah dengan foto sepupunya tersebut.

"Perlu kami sampaikan Yang Mulia, Dumatno Budi Utomo ini adalah sepupu saya, sepupu jauh saya. Satu kakek buyut. Dia lahir (tahun) 1977," kata Jokowi di persidangan.

"Artinya pada saat saya lulus, dia masih umur 8 tahun. Kemudian pertanyaannya: untuk apa ijazah yang saya peroleh kemudian saya ganti fotonya dengan foto Dumatno?" lanjut dia.

Ia menilai tudingan penggunaan foto Dumatno dalam ijazahnya tidak masuk akal karena usia sepupunya masih terlalu muda ketika Jokowi lulus kuliah.

"Mestinya kan kebalik. Mestinya Dumatno lulus apa, saya pasangi foto saya, mestinya seperti itu Yang Mulia. Dan sekali lagi umurnya baru 8 tahun," ujar Jokowi.

Jokowi Tegaskan Foto di Ijazah Merupakan Dirinya

Dalam sidang tersebut, Jokowi juga memastikan bahwa foto yang tertera pada ijazah S-1 yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim adalah foto dirinya, bukan Dumatno Budi Utomo.

Penegasan itu muncul setelah hakim mengonfirmasi kepemilikan ijazah yang diperlihatkan Jokowi.

"Yang tadi ijazah strata satu milik saksi betul ya?" tanya hakim.

"Betul, Yang Mulia," jawab Jokowi.

Hakim kemudian menanyakan kembali identitas orang dalam foto ijazah tersebut, apakah Jokowi atau Dumatno.

"Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?" tegas Jokowi.

Jokowi turut menerangkan ciri fisiknya dalam foto tersebut. Ia menyebut dirinya terlihat berkumis dan mengenakan kacamata.

"Berkumis dan menggunakan kacamata, Yang Mulia," kata Jokowi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Jaksa sempat menanyakan apakah Jokowi membawa foto ketika lulus dari UGM untuk dibandingkan dengan foto pada ijazah. Namun, Jokowi menyatakan tidak membawa foto kelulusan maupun foto pribadinya yang lain.

Perlihatkan Ijazah SD hingga S-1 kepada Pengunjung Sidang

Sebelumnya, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen pendidikannya kepada pengunjung sidang, termasuk Roy Suryo.

"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia," kata Jokowi.

Setelah mendapat izin dari majelis hakim, Jokowi membalikkan badan dan menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, serta S-1 kepada pengunjung dan awak media.

Roy Suryo yang berada tidak jauh dari Jokowi turut melihat dokumen tersebut. Saat ijazah diperlihatkan, Roy tampak tertawa.

Roy Suryo Didakwa dalam Perkara Ijazah Jokowi

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi berupa tercemarnya nama baik secara personal.

Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AL
Ayu LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update