Rabu, 04 Nov 2026 NewsDaerahEkonomiSosokTren
Breaking
Beranda › Sosok
Sosok

Kejari Luwu Timur Gandeng Ahli Usut Dugaan Korupsi Seragam Gratis Rp8,7 Miliar

✍️ Ayu Lestari 🕒 04 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Illustrasi Penyaluran Seragam Gratis Pemkab Lutim.
Illustrasi Penyaluran Seragam Gratis Pemkab Lutim. Foto: Istimewa

UpdateYuk.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menggandeng sejumlah ahli untuk memperkuat penyidikan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp8,7 miliar. Pemeriksaan ahli dilakukan untuk menguji dugaan perbuatan melawan hukum, terutama terkait perubahan mekanisme penyaluran dana program tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Luwu Timur, Dery F. Rahman, mengatakan pihaknya membutuhkan keterangan ahli dari bidang keuangan negara, hukum pidana, dan administrasi pemerintahan. Keterangan tersebut diperlukan untuk menyelaraskan temuan penyidik dan memperkuat alat bukti.

“Permintaan keterangan ahli dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti dan menyinkronkan temuan adanya unsur melawan hukum. Penyidik tentu tak ingin terburu-buru,” ujar Dery kepada awak media di Malili, Selasa (3/11/2026).

Selain dugaan perbuatan melawan hukum, penyidik juga mendalami tata kelola birokrasi dan kemungkinan adanya benturan kepentingan (conflict of interest).

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah posisi Alpian Alwi, A.Ma.Pd., anggota DPRD Luwu Timur periode 2019–2024 dari Fraksi Partai Hanura. Ia disebut memiliki jalur koordinasi intensif dengan pemerintah daerah karena istrinya saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur.

Program seragam gratis tersebut dialokasikan bagi sekitar 16 ribu murid tingkat PAUD, SD, dan SMP sederajat. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur dan petunjuk teknis (juknis), setiap siswa seharusnya menerima bantuan langsung sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu melalui transfer ke rekening masing-masing.

Namun, pelaksanaan program diduga menggunakan mekanisme berbeda dari ketentuan tersebut. Dana dari kas daerah tidak disalurkan ke rekening siswa, melainkan langsung kepada 56 UMKM konveksi berdasarkan rekomendasi Dinas Koperindag Luwu Timur.

Perubahan skema dari bantuan yang ditransfer secara individual menjadi pembayaran melalui kemitraan UMKM kini menjadi salah satu aspek yang diperiksa penyidik, khususnya dari perspektif hukum pengadaan barang dan jasa.

Hingga kini, tim penyidik Kejari Luwu Timur masih mengumpulkan dokumen dan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga menunggu hasil pendalaman para ahli sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

AL
Ayu LestariEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update