Kejati Bengkulu Geledah Enam Kantor Perusahaan di Pelabuhan Pulau Baai
UpdateYuk.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah enam kantor perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa kepelabuhan dan kenavigasian di kawasan Pelabuhan Pulau Baai, Selasa (3/10/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi kerja sama jasa kepelabuhan dan kenavigasian dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp10,5 miliar.
Enam perusahaan yang digeledah merupakan mitra Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tim Kejati Bengkulu mulai pukul 10.00 WIB.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada periode 2020 hingga 2024. Menurut dia, perkara ini berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pelayanan pandu tunda oleh KSOP Kelas III Pulau Baai di perairan wajib pandu (PWP) Pelabuhan Pulau Baai.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan sejumlah perusahaan tertentu memperoleh keuntungan.
Dari penggeledahan di enam lokasi, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya telepon genggam, laptop, flashdisk, dan dokumen.
"Disita ponsel, laptop, flashdisk, dan seju.lah dokumen yang berhubungan dengan perkara yang sedang diusut," ujarnya.
Adapun enam kantor perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni:
-
Kantor PT OSP
-
Kantor PT GMM
-
Kantor PT BCM
-
Kantor PT DRB
-
Kantor PT SSM
-
Kantor PT SSF
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dugaan korupsi yang berlangsung selama 2020–2024.
